Aktivitas TI Ilegal Beroperasi di Kawasan Hutan Lindung Gunung Tagen

 

SatuArahNews, Toboali- Oknum Penambang (TI) Ilegal di Gunung Tagen Kawasan Lingkup atau kaki gunung Muntai,
tepatnya di samping pondok pesantren, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Jumat (14/04/2023)

Kawasan tersebut tidak diperbolehkan melakukan aktivitas pertambangan karena masih berada di kawasan hutan lindung.

BD salah satu masyarakat yang mengetahui ini menceritakan bahwa terdapat dua lokasi kawasan hutan lindung yang sudah dilakukan aktivitas tambang.

” Memang benar ada aktivitas Tambang Inkonvensional (TI) di samping pondok pesantren dan gunung tagen lingkup. tapi setau saya disitu masuk kawasan hutan lindung,” ungkapnya pada wartawan.

Ia juga menyebutkan, Aktivitas tambang inkonvesional (TI) yang berlokasi di kawasan Bukit Muntai lebih tepatnya di samping pondok pesantren itu diketahui milik YD orang Desa Keposang dan di Gunung Tagen milik DK warga Bukit Toboali.

Menurut informasi dari BD, lokasi tambang di daerah itu menghasilkan banyak timah, diperkirakan dalam sehari saja bisa mencapai seratus kilo dengan di dukung empat alat berat atau Ekskavator di lokasi Gunung Tagen.(Dika)

Comments (0)
Add Comment