Simpan Sabu 3,07 Gram, Buruh Harian Asal Toboali Diringkus Polres Basel

SatuArahNews, Toboali- Seorang pria berinisial AL(34) di Jalan Damai Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali berhasil diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, pada kamis (02/02/2023).

Yang bersangkutan ditangkap polisi lantaran tertangkap basah menyimpan 13 paket barang haram berupa narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan AKP Suhendra menyebutkan. Tersangka diamankan pihak kepolisian sekitar pukul 22.30 Wib malam, di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Damai Toboali.

” Berawal dari informasi masyarakat di lokasi tersebut sering digunakan tempat penyalahgunaan narkoba. Kami bergegas menuju kediaman AL dan melakukan penggerebekan di rumah kontrakan yang berada di Jalan Damai RT. 001/001 Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali,” kata Kasat.

Kemudian Tim Satres Narkoba Polres Basel yang didampingi Ketua RT setempat, menggeledah seluruh ruangan rumah tersebut. Dari hasil pencarian, ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3,07 Gram.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 13 bungkus plastik bening yang berisi kristal warna putih,1 buah kertas putih bertulisan 300, 1 buah kertas putih bertulisan 500, 2 buah plastik klip besar kosong, 2 ball plastik Klip kecil kosong, 2 unit timbangan digital hitam.1 buah kotak rokok sabun merk GIV dan 1 buah kotak rokok surya kecil.

Selain itu,1 buah sekop warna hitam dari pipet minuman. 2 buah kotak lampu senter kepala. 1 bungkus plastik asoi warna hitam kosong. Uang senilai Rp 200.000, kemudian 1 unit handphone android warna hitam. 1unit handphone kecil warna hitam.

” Kini tersangka bersama barang bukti (BB) sudah kami amankan ke Mapolres Bangka Selatan. Sesuai perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya ( Dika)

Comments (0)
Add Comment