31 Bumdes di Bangka Selatan Belum Berbadan Hukum

SatuArahNews, Toboali- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Bangka Selatan mencatat sebanyak 50 Badan Usaha Milik Desa yang ada di wilayah itu. Namun yang sudah berbadan hukum sebanyak 19 Bumdes, Senin (12/12/2022)

“Dari jumlah 19 itu, dengan rincian 1 Bumdesma dan 18 Bumdes diantaranya berada Desa Tiram, Penutuk, Bencah,Terap, Bangka Kota, Tanjung Labu, Sumber Jaya Permai, Rajik, Airbara, Delas, Nyelanding, Batu Betumpang, Jeriji, Ranggas, Gudang, Pongok, Permis, Bumdesma KBM dan Rias. Sisa Bumdes lainnya masih dalam proses,” kata Kabid Pemberdayaan masyarakat Desa Doni.

Menurut Doni, secara administrasi 31 Bumdes yang belum berbadan hukum ini sebetulnya sudah terdaftar di Kementrian Desa melalui sistem informasi Desa. Namun masih terkendala proses menuju berbadan hukum.

Untuk itu, perlu keseriusan dari pihak Bumdes sendiri untuk lebih aktif dalam mengurus administrasi Bumdes yang berbadan hukum.

” Dengan disahkannya undang -undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja maka bumdes telah sah dinyatakan sebagai badan hukum dan tindak lanjut Kementerian desa telah mengeluarkan Permendes Nomor 3 Tahun 2021 yang mana Bumdes secara administrasi harus berbadan hukum. Badan hukum sangat dibutuhkan dalam menjalin kerjasama dengan sejumlah mitra dalam pengembangan usaha dan bisnis termasuk juga dengan pihak permodalan berdasarkan potensi yang ada di desa,”lanjutnya.

Meski begitu, pihaknya terus berupaya mendorong Bumdes yang ada daerah itu supaya memiliki badan hukum. Salah satunya dengan memberikan advokasi berupa bimbingan, pelatihan dan edukasi kepada pihak Desa baik itu mengenai pengelolaan Bumdes dan maupun terus membantu temen- temen bumdes proses mendapatkan badan hukum. ( *)

Comments (0)
Add Comment