Realisasi Pajak di Bangka Selatan Sentuh Rp 31,2 Miliar

SatuArahNews, Toboali- Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Badan Keuangan Daerah, saat ini terus berupaya meningkatkan pendapatan realisasi pajak di daerah itu.

Salah satunya dengan memudahkan warga Bangka Selatan dalam membayar pajak, dengan cara membuka kanal aplikasi pembayaran pajak.

” Ini langkah kami dalam meningkatkan reaslisasi pajak di Bangka Selatan. Kami membuka kanal pembayaran pajak melalui M-Banking Bank Sumsel Babel, kemudian pengunaan QRIS, Kantor Pos dan Pospay sehingga mereka banyak pilihan nantinya mau bayar pajak,” kata Kepala Bidang Perpajakan Bangka Selatan Susanti. Jumat (28/10/2022).

Susanti menyebutkan, pendapatan pajak di daerah itu pada Oktober tahun 2022 ini sudah terealisasi 74 persen sebesar Rp. 31,2 miliar dari targat yang telah di tetapkan sebelumnya sekitar Rp. 41,9 miliar.

Sedangkan, pendapatan pajak dari bulan Januari sampai 31 Desember tahun 2021, realisasi pajak hanya sebesar 28,7 miliar.

” Pendapatan pajak pada tahun 2022, triwulan ke III saja sudah mencapai 27,9 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa capaian pajak di tahun ini mengalami kenaikan yang signifikan dari tahun 2021 lalu,” katanya.

Menurut dia, adanya peningakatan pemasukan pajak daerah di tahun 2022 ini turut didorong dari berbagai sektor, salah satunya pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, sarang burung walet, PBB, kemudian pajak PBHTB, dan air tanah.

Namun, jenis pajak yang memberikan sumbangsih yang cukup signigikan bagi daerah yakni pajak mineral bukan logam dan bantuan (MBLB) mencapai Rp. 16,3 miliar atau mencapai 120,98 persen.

” Sektor pertumbuhan pajak yang paling dominan yakni pajak MBLB, tahun 2021 realisasi pajak MBLB sebesar 101,24 persen, dari realisasi tahun 2020 sebesar 3,6 miliar. Dan meningkat di tahun 2021 sebesar 7,3 miliar. Kemudian pertumbuhan realisasi di tahun 2022 pada triwulan yang sama, tahun 2021 mencapai 120,98 persen atau meningkat menjadi 16,3 miliar jika di bandingkan realisasi di tahun 2021 hanya sebesar 7,3 M,” tuturnya ( Dika)

Comments (0)
Add Comment