SatuArahNews,Toboali- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah mengeluarkan aturan terbaru terkait seragam sekolah.
Aturan terbaru dari Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 itu berlaku untuk pelajar tingkat Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas.
Dalam aturan tersebut, ada 3 jenis seragam sekolah yang wajib dikenakan oleh para pelajar yakni seragam nasional, seragam pramuka dan pakaian adat.
Peraturan yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek ini bertujuan untuk menumbuhkan jiwa nasionalisme dan meningkatkan citra pendidikan di kalangan peserta didik.
Menanggapi aturan itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bangka Selatan Elfan Rulyadi mengatakan. Sampai saat ini pihaknya belum mengeluarkan edaran terkait aturan seragam sekolah tersebut.
” Memang peraturan itu sudah keluar, tapi kami belum mengeluarkan edaran apapun ke pihak sekolah terkait hal itu, karena saat ini surat edaran dari Kemendikbudristek belum ada,” kata Elfan Jumat ( 21/10/2022)
Elfan menilai, peraturan seragam sekolah dari pusat mungkin sudah tepat. Namun, pihaknya akan mempertimbangkan kembali penerapan aturan seragam sekolah di masing masing sekolah yang ada di Kabupaten Bangka Selatan.
” Kami perlu berhati hati untuk menerapkan ini, yang pastinya kami akan memanggil pihak sekolah untuk melihat situasi dilapangan seperti apa, jika memungkinkan untuk kami terapkan dalam waktu dekat atau waktu panjang, takutnya apabila ini kami terapkan otomatis akan memberatkan orang tua siswa kedepannya,” tuturnya ( Dika)