Sempat Viral, Pelaku Curas Tidak Berkutik Diringkus Tim Phanter

 

SatuArahNews, Toboali- Kepolisian Resor Kabupaten Bangka Selatan berhasil menangkap tersangka J (25) tindak pidana pencurian dan penganiyaan yang viral di media sosial pada, Minggu (28/08/2022) sore.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Chandra Satria Adi Pradana menyampaikan kronologi kejadian penganiyaan dan pencurian yang terjadi di Ruko Kosong Jalan Komplek Perkantoran Pemkab Bangka Selatan

Saat korban sedang menonton perlombaan rakyat di Desa Kepoh. Dan bertemu dengan tersangka J, setelah itu tersangka hendak meminjam sepeda motor milik korban.

” Korban ini tidak memberikan sepeda motornya, namun tersangka ini ngotot mau minjam motor milik korban. Setelah berpikir panjang korban mau meminjamkan sepeda motornya asalkan korban ini ikut.

Lalu Tersangka mengiyakan permintaan sih korban, dan mereka bersama sama menuju ke jalan Parit 3 Pemda Bangka Selatan,” ucapnya Selasa (30/08/2022)

Sesampainya di ruko kosong tersebut, korban lalu menanyakan kepada tersangka ini ada apa gerangan berhenti di lokasi tersebut.

Setelah turun dari kendaraan, tiba tiba tersangka membuang kunci kontak motor korban dan tersangka mengambil batu bata lalu memukul kepala hingga menyebabkan korban terjatuh

” Dan langsung mencekik korban sambil mengeluarkan pisau dan berkata jangan berteriak, kemudian tersangka langsung mengambil Hp dan korban berusaha melawan dengan menggigit tangan sehingga cekikan terlepas dan korban langsung melarikan diri.

Dan meminta tolong Ke anggota Satpol PP yang kebetulan tidak jauh dari tempat kejadian itu. Segera dibantu dengan memberikan pertolongan dan mecoba mengamankan pelaku namun tersangka sudah melarikan diri,” katanya.

Chandra menambahkan, tersangka tersebut tidak melakukan perlawanan apa pun saat ditangkap Satreskrim Polres Bangka Selatan di Desa Kepoh.

Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna pemerinksaan lebih lanjut

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yakni. 1buah unit sepeda motor yamaha fino warna hitam
1 unit hp realme C21- Y warna biru
1 buah pisau stanlise, 1buah batu batako, 1 buah helm dalam keadaan pecah.1 buah baju warna hitam 1 buah kotak hp

” Sesuai dengan perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 365 Ayat 1 KUHPidana atau 351 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara 9 Tahun dan 4 Tahun Penjara,” tuturnya (Dika).

Comments (0)
Add Comment