Pengedar Sabu di Desa Tepus Basel Tertangkap Polisi

SatuArahNews, Toboali- Kepolisian Sektor Airgegas Bangka Selatan menangkap MZ (29) seorang pengedar barang haram di Dusun Kelidang Desa Tepus Bangka Selatan, Selasa (23/08/2022)

Kapolsek Airgegas, AKP Tian Talingga menyebutkan pengungkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa di Dusun Kelidang Desa Tepus dijadikan tempat peredaran narkotika jenis sabu.

” Tepatnya hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022, pelapor mendapatkan informasi dari warga Desa Tepus bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu sabu yang di edar di Dusun Kelidang Desa Tepus. Peredaran barang haram yang sudah lama berjalan yang dilakukan saudara oleh Mz,” katanya.

Berbekal informasi tersebut, personil Polsek Airgegas bergerak cepat memburu keberadaan pelaku yang saat itu sedang berada dirumahnya.

” Setiba dirumah pelaku pukul 20:30 Wib, personil polsek air gegas mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis Sabu-sabu siap edar,” sebutnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni 21 kantong paket narkotika kecil, 1 kantong paket narkotika besar dan 1 unit Handphone.

Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Airgegas guna pemeriksaan lebih lanjut.

” Sesuai dengan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 112 dan 114 Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tuturya ( Dika)

Comments (0)
Add Comment