SatuArahNews, Toboali- Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan berhasil menangkap TO alias Ahau (33) pelaku penikaman di jalan Parit 9 Desa Gadung Kecamatan Toboali.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Chandra Satria Adi Pradana mengatakan peristiwa penusukan itu terjadi ketika korban Cendra (30) duduk santai di tempat saudara Misran pada Rabu 11 Mei 2022.
Tiba tiba sekira pukul 22:30 WIB pelaku datang dan memanggil CA, kemudian korban langsung mendatangi pelaku.
” lalu pelaku mengatakan kepada korban saya, sudah lama dendam sama kamu, setelah itu pelaku langsung menusuk sebilah pisau ke arah tubuh korban dan mengenai dada sebelah kanan. Korban langsung melarikan diri” Kata Kasat Reskrim
Korban yang sudah bersimbah darah itu pun langsung ditolong orang dan dibawah ke Rumah Sakit Posyandik Toboali. Kemudian korban melaporkan insiden itu ke Polres Bangka Selatan.
Chandra menyebutkan, pengungkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat bahwa Pelaku penikaman berada di Jalan Ampera Kecamatan Toboali.
” Mendapatkan laporan itu, Satuan Resrse Kriminal Basel langsung bergerak cepat mengamankan pelaku yang sedang duduk diatas motor di pinggir jalan Ampera tersebut,” lanjut Chandra, Jumat (22/7/2022).
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni, 1 helai baju korban warna biru dan 1 lembar hasil Visum Et Refertum korban.
” Pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Rutan Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan selanjutnya,” ucapnya.
Sesuai dengan perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 351 KUHP tindak pindana penganiyaan ( Dika)