SatuArahNews, Toboali- Pemuda buruh harian lepas di Kampung Seberang Kelurahan Tanjung Ketapang dibekuk Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan
Pasalnya, pria berinisal AS (29) melakukan pelanggaran atas tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 3,84 gram.
Kasat Narkoba Polres Basel, IPTU Husni Apriyansah mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat sekitar. Bahwa dikediaman pelaku dijadikan tempat penyalagunaan barang haram.
Mendapatkan laporan itu, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Basel melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi tersebut.
” Kami didampingi RT setempat melakukan pengeledahan terhadap pelaku. Setelah itu, tepat pukul 16:00 WIB. Kami menangkap pelaku dan segera mengeledah seisi rumah pelaku,” kata Kasat, Kamis, (12/5/2022).
Setelah dilakukan pengeledahan. Ditemukanlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket kecil narkotika diduga jenis sabu di dalam pipet minuman warna merah di dalam dompet pelaku.
” Tak berselang lama, ditemukan lagi sebanyak 12 paket kecil narkotika diduga jenis sabu didalam kotak rokok surya di dalam rumah bagian dapur,” lanjut kasat narkoba
Sementara, barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni 16 paket narkotika jenis sabu, kemudian1unit handphone merk strawberry warna putih, 3 buah paket bekas minuman warna merah,1bungkus kotak rokok surya dan1buah dompet kulit warna hitam.
” Kini pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut di Rutan Mapolres Bangka Selatan,” sebutnya.
Atas perbuatanya, pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. ( Dika)