Simpan 4,7 Gram Sabu di Rumah, Aput Diciduk Satres Narkoba Polres Basel

SatuArahNews,Toboali– Satres Narkoba Polres Bangka Selatan, berhasil meringkus tersangka IW alias Aput atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada, Minggu (20/3/2022).

Kasat Satres Narkoba Basel, Iptu Husni Apriyansah mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat setempat, yang mencurigai ada salah satu rumah di Jalan Air Lingga Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Karena ada laporan tersebut, tim Satres Narkoba Basel melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi. Pada Minggu pukul 07:00 WIB kami bersama RT melakukan penggerebekan. Setelah semua di geledah, ternyata benar di rumah indra, ditemukanlah barang haram itu di samping rumahnya,” kata Husni.

Kasat menambahkan, tersangka penyalahgunaan sabu tersebut sudah diamankan di Polres Bangka Selatan bersama barang bukti yakni sabu-sabu seberat 4.27 gram, guna pemerikasaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yakni, 7 paket narkotika jenis sabu, 1 buah plastik bening kosong, 1 bungkus kantong permen, 2 buah kotak rokok, kemudian 1 unit telepon genggam warna hitam.

Sesuai dengan perbuatannya, IW akan dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) undang- undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Dika)

Comments (0)
Add Comment