Januari 2022, Polres Basel Tangani Tiga Perkara Hukum, Diantaranya Kekerasan Pada Anak

 

SatuArahNews, Toboali– Satreskrim Polres Kabupaten Bangka Selatan tangani 3 kasus perkara hukum yakni tindak pidana kekerasan pada anak dibawah umur, pencurian motor dan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, pada bulan Januari 2022 lalu.

 

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kabag Ops Kompol Albert Daniel Tampubolon mengatakan, bahwa pelaku perkara hukum ini sudah masuk tahap 1 dan masih menunggu berkas JPU Kejari Bangka Selatan.

 

“Pada Bulan Januari 2020 kami berhasil mengamankan Pelaku NS kekerasan pada anak dibawah umur, kemudian pelaku TB tindak pidana pencurian motor dan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan inisial MZ. Saat ini para pelaku sudah kami tahan di rutan Mapolres Bangka Selatan guna proses penyidikan,” kata Kabag Ops, Senin (21/2/2022)

 

Mengingat kasus kekerasan yang menimpa anak di bawah umur yang terjadi beberapa pekan lalu di wilayah Toboali , Kabag Ops Polres Bangka Selatan, Albert Daniel Tampubolon menuturkan bahwa orangtua harus mempunyai seni dalam mendidik anak. Mendidik keras dengan mendidik dengan kekerasan itu berbeda.

 

Oleh karena itu, Dirinya berharap kepada orangtua agar dapat mendidik anak dengan baik dan tidak menggunakan kekerasan dalam mendidik anak. Orangtua wajib memeberikan hak-hak anak dan batasan terhadap anak, agar kasus kekerasan pada anak dibawah umur ini tidak terjadi lagi di Bangka Selatan.

 

“Memang para orangtua sangat dilema dalam mendidik anak, yang paling penting dalam mendidik anak itu kita harus memberikan batasan kepada anak dan memberikan hak hak anak kepada mereka. Semoga dengan himbauan ini bisa menyadarkan para orangtua agar bisa mendidik anak lebih sabar dan dapat memberikan kasih sayang lebih terhadap anak agar kasus ini tidak terulang lagi,” tutupnya ( Dika)

Comments (0)
Add Comment