SatuArahNews, Toboali – DPRD Kabupaten Bangka Selatan mengesahkan 4 rancangan peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah ( Perda) pada, Senin (21/2/2022).
Adapun 4 raperda yang disahkan menjadi perda pada rapat paripurna tersebut, 1 kekayaan intelektual komunal, 2. Implementasi Pendidikan anti korupsi pada kesatuan Pendidikan, 3. Restribusi persetujuan bangunan gedung dan 4. Pengelolaan keuangan daerah.
Pada kesempatan itu Ketua DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Erwin Asmadi menyampaikan. Semua fraksi yang ada di DPRD Bangka Selatan telah menyetujui bahwa 4 raperda menjadi perda
Oleh karena itu, dirinya bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan bisinergi dalam mengimpelementasikan perda bersama sama kelapangan
Sementara itu Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid mengatakan, diantara 4 raperda yang sudah disahkan oleh DPRD itu ada satu raperda yang berpotensi dapat meningkatkan sektor Pendapatan Asli Daerah( PAD) seperti Restribusi Persetujuan Pembagunan Gedung.
“Alhamdulillah hari ini ada 4 reperda yang sudah disetujui dan Perda ini harus segera kita lakukan agar apa yang kita salurkan hari ini segara berjalan. Semoga dengan disahkan 4 raperda ini dapat bermanfaat bagi masyarakat dan dapat meningkatkan PAD Bangka Selatan, kata Bupati.
Selain itu, dirinya mengapresiasi kinerja dari DPRD Kabupaten Bangka Selatan yang sudah mengikuti perkembangan pusat dalam mewujudkan kepentingan masyarakat. ( Dika)