Satpol PP Basel Sidak Tempat Hiburan Malam

 

SatuArahNews, Toboali- Satpol PP Kabupaten Bangka Selatan merazia sejumlah cafe dan tempat hiburan malam yang menjual minuman keras (Miras) di wilayah Toboali pada, Rabu (16/2/2022). malam

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masayarakat, Ahmad Nahwawi Satpol PP Bangka Selatan mengatakan bahwa pemeriksaan tempat Hiburan malam dan Cafe tersebut dilakukan untuk menekan penyakit masyarakat dalam penyalahgunaan minuman keras ( Miras)

Pemeriksaan tempat izin usaha dan penyalahgunaan miras itu tertuang dalam peraturan daerah kab. Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2016 tentang pembinaan, pengawasan serta penindakan ketertiban umum dan penyakit masyarakat.

“Hasil pemeriksaan miras tempat usaha itu tidak ditemukan miras dengan kadar tinggi. Mereka menjual miras kadar rendah dan kedua tempat usaha tersebut telah mengantongi izin usaha yang resmi,” kata Ahmad

Sementara itu, Ahmad menegaskan akan mengambil tindakan tegas bagi pengelola usaha yang tidak memiliki surat izin usaha dan menjual minuman keras (miras) dengan kadar tinggi.

“Pemeriksaan ini akan terus kita lakukan dalam satu bulan sekali. Operasi kali ini kami hanya memberikan himbauan terlebih kepada pengelola tempat usaha tersebut. Apbila mereka tidak menghiraukan himbauan ini akan kami lakukan sanksi dan penyegelan tempat usaha tersebut,” tegasnya

Operasi ini dilakukan agar menciptakan wilayah yang kondusif, serta perlindungan masyarakat dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan ketertiban umum

Oleh karena itu, dirinya meminta kepada pengelola tempat usaha yang belum memiliki surat izin usaha untuk segera melengkapi berkas izin usaha agar terwujud wilayah yang kondusif di Bangka Selatan. (Dika)

Comments (0)
Add Comment