SATUARAHNEWS, TOBOALI — Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan, telah menerima pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti tahap dua, atas kasus tindak pidana pembunuhan terhadap saudari Ella dengan tersangka M. Rafli (21) dan Verry Handoko (30) dari Satuan Reskrim Polres Bangka Selatan, Selasa (18/1/2022).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bangka Selatan, Denny mengatakan, penyerahan tersangka Muhamad Rafli dan Verry Handoko atas kasus tindak pembunuhan terhadap Ella di Toboali tersebut, sudah dalam proses pemeriksaan ke tahap selanjutnya.
“Hari ini kita melakukan penyerahan 2 tersangka atas kasus hukum tindak pidana pembunuhan berencana, setelah hasil dari pemeriksaan barang bukti itu sudah cocok, nanti kasus hukum ini akan kita serahkan ke Mapolres Bangka Selatan,” kata Kasi Pidum. Selasa
Dirinya menyampaikan, tersangka yang merupakan suami korban yakni Muhamad Rafli dikenakan pasal primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP.
Sedangkan saudara Verry Handoko dikenakan pasal primer 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 2 KUHP, subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 2 KUHP.
“Kedua tersangka diancaman kurungan penjara 20 tahun, seumur hidup atau hukum mati. Maksimalnya hukum mati. Selanjutnya untuk 2 tersangka ini akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, lalu secepatnya akan kita limpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri untuk proses penuntutan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Ella Andini ditemukan meninggal dunia pada Rabu (20/10/2021) lalu dikediamannya. Ella meregang nyawa usai dicekik oleh Rafly, tak lain adalah suaminya sendiri.
Tempat kejadian perkara kasus pembunuhan di rumah korban di Kelurahan Teladan, Toboali, Bangka Selatan. (Dika)