SIMPANG – Tim Ahli Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Ditjen Kebudayaan, BPNB Riau serta Disparbudkeposa Babel menggelar sidang penetapan Warisan Budaya Tak Bendah (WBTB) dilaksanakan secara daring dengan jumlah usulan 40 WBTB se Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Rabu (27/10/2021)
Turut hadir Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan diwakili oleh Kepala Bidang Pembinaan Kebudayaan Emi Yunita,S.Pd, Kasi sejarah dan tradisi, Hadi Ismanto, Pamong Budaya, Dwikki Ogi Dhaswara, S.Sos dan Pegiat Budaya, Sumardoni, S.Pd.
Awalnya Bangka Selatan mengajukan 5 WBTB diantaranya Kawin Massal (Kawin Heredek), Tari Tigel, Bolu Kuci, Lakso dan Bongkol, namun hanya 3 WBTB yang lolos ke Sidang Penetapan WBTB yakni Kawin Massal/Kawin Heredek (tanpa catatan), Tari Tigel (tanpa catatan), dan Bolu Kuci (Perbaikan). Untuk lakso dan bongkol ditangguhkan untuk dilakukan perbaikan di tahun depan.
Ada beberapa perubahan mengenai penamaan karya budaya untuk dilakukan penetapan sebagai warisan budaya takbenda indonesia yakni Kawin Massal menjadi Kawin Heredek agar menjadi penamaan yang khas dan sesuai dengan bahasa Daerah Bangka Selatan. Kue Bolu Kuci menjadi Kue Bolu Kuci/Engkak Bangka Selatan.
“Penamaan ini dikarenakan ada penamaan yang sama dengan daerah lain, sehingga harus dilakukan penambahan nama, agar Kue Bolu Kuci tidak sama dengan Bolu Kuci dari daerah lain diluar Kabupaten maupun Provinsi lainnya,” jelas Dwikki Ogi Dhaswara kepada media ini.
Pegiat Budaya Bangka Selatan, Sumardoni yang ikut dalam sidang penetapan ini berharap agar wbtb yang diajukan lolos dan bisa di tetapkan, serta mohon dukungan doa dari masyarakat.
“Sebagai pegiat budaya, kami telah berusaha semaksimal mungkin, dengan beberapa kali perbaikan. Tentu telah menguras tenaga dan pikiran. Untuk itu kami sangat mengharapkan apa yang telah diajukan dari dinas pendidikan, semua bisa lolos dan bisa ditetapkan, tentu kami sangat mengharapkan dukungan doa dari masyarakat,” ungkap Doni, yang saat ini juga bertugas sebagai pendidik di SMP Negeri 1 Simpang Rimba.
Harapan yang sama juga diungkapkan kepala Bidang Pembinaan Kebudayaan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan Emi Yunita,S.Pd,
“Dari 3 warisan Budaya Tak Benda yang diajukan ini, kami sangat berharap ketiganya lolos semua dan bisa di tetapkan sebagai warisan Budaya Tak Benda dari kabupaten Bangka Selatan,” ujarnya
Tahun berikutnya, dari Bidang kebudayaan menargetkan minimal tiga warisan budaya tak benda bisa di tetapkan. “Insha Allah pak setiap tahun kita usahakan dengan bantuan kawan-kawan tentunya, mengusahakan minimal tiga warisan budaya tak benda bisa diajukan dan ditetapkan. Itu target kita. Semoga ini bisa terealisir.
Semoga sidang penetapan ini memiliki hasil yang baik untuk Kabupaten Bangka Selatan dengan di sahkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia,” imbuhnya seraya menyebutkan hasil sidang penetapan akan diumumkan di Sabtu 30 Oktober 2021. (red1)