Kejari Basel Lakukan Restorative Justice Terhadap Kasus Pencurian HP

SATUARAHNEWS, TOBOALI – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Merestorative Justice, Satu Perkara Pencurian Atau Tindak Pidana 362 Kuhp, Yang Menyeret Tersangka Dengan Inisial A.

Kepala Kejari Bangka Selatan Mayasari, Melalui Kasi Pidum Kejari Basel Denny Didampingi Kasi Barang Bukti Oslan Pardede Mengatakan Perkara Ini Bisa Direstorative Justice, Lantaran Ada Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020.

Dalam Aturan Tersebut Penghentian Penuntut Berdasarkan Keadilan Restorative Jastice Atau R-j Bisa, Dilakukan Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Di Tingkat Penyidikan.

Sistem Peradilan Pidana Dengan Mengedepankan Pendekatan Integral Antara Pelaku Dengan Korban Dan Masyarakat Sebagai Satu Kesatuan Untuk Mencari Solusi, Serta Kembali Pada Pola Hubungan Baik Dalam Masyarakat.

Adapun, Syarat Yang Harus, Dilakukan Untuk Melaksanakan R-j Yaitu Tersangka Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana/ Adanya Kesepakatan Atau Perdamaian Antara Dua Belah Pihak, Serta Ancamannya Dibawah 5 Tahun Dan Kerugian Dibawah Rp2,5 Juta.

Denny Menjelaskan Hingga Saat Ini Baru Satu Perkara Yang Di Rj Kan Oleh Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.

Selain itu Denny mengatakan setelah RJ selesai Kejari Basel akan mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) karena perkara telah di selesaikan. (Red)

Comments (0)
Add Comment