PANGKALPINANG — Pemerintah Kota ( Pemkot) Pangkalpinang, menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah ( Perda) dalam Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan I, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang. Senin, (4/1/2021).
Tiga Raperda yang disampaikan yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang Kota Pangkalpinang Tahun 2022-2024, Raperda tentang Retribusi Jasa Umum dan Raperda tentang Retribusi Jasa Usaha.
Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil menyampaikan, dengan disusunnya kembali Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang Kota Pangkalpinang Tahun 2022-2024, setelah raperda tersebut dibahas dan menjadi perda maka Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang Tahun 2012-2030 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
“Dengan adanya pengaturan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang Kota Pangkalpinang Tahun 2022-2024, diharapkan penataan ruang di Kota Pangkalpinang dalam kurun 20 tahun terhitung sejak Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2041 dapat terarah dengan baik,”ujarnya.
Molen sapaan akrab wali kota menyampaikan, dengan bertambahnya objek-objek baru pada golongan retribusi jasa umum dan retribusi jasa usaha, sehingga tidak dapat lagi mengakomodir pengaturan mengenai retribusi.
Lanjutnya, dengan adanya pengajuan baru kembali terhadap raperda retribusi jasa umum dan retribusi jasa usaha, diharapkan sumber Pendapatan Asli Daerah ( PAD) Kota Pangkalpinang dapat lebih meningkat.
“Terlebih lagi dengan adanya penambahan jenis retribusi yang pada perda-perda sebelumnya jenis retribusi tersebut belum diatur. Di samping itu juga retribusi daerah merupakan sumber PAD yang penting guna mendanai penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah,” katanya.