Pemkot Pangkalpinang Ajukan KUA PPAS Perubahan APBD 2021 ke DPRD

Wakil Walikota Pangkalpinang, M Sopian menghadiri Rapat Paripurna DPRD Pangkalpinang Kedua Puluh Empat Masa Persidangan III Tahun 2021 dengan Agenda Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang. Kamis (12/8/21).

Wakil Walikota Pangkalpinang, M Sopian menyampaikan dalam sambutannya rancangan perubahan kebijakan umum APBD ini dilakukan karena adanya penyesuaian akibat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dan beberapa hal yang telah di persyaratkan dalam Permendagri Nomor 77 tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Kebijakan-kebijakan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, lebih bersifat penyelarasan anggaran program dan kegiatan yang tercantum dalam perubahan kebijakan umum APBD 2021,” kata M. Sopian.

Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 ini dilaksanakan karena Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021, yang merubah alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Kota Pangkalpinang berkurang sebesar Rp14 miliar.

“Berkenaan dengan berkurangnya Dana Alokasi Umum tersebut, maka Pemerintah Kota Pangkalpinang berupaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dengan terus melakukan berbagai perluasan basis pajak dan retribusi daerah,” pungkasnya.

Comments (0)
Add Comment