PANGKALPINANG — Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Muhammad Sopian, menyampaikan bahwa terkait dengan berkurangnya Dana Aokasi Umum (DAU), Pemerintah Kota Pangkalpinang berupaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Solusinya, dengan terus melakukan berbagai perluasan basis pajak dan retribusi daerah serta perbaikan tata kelola dan administrasi dalam rangka meningkatkan dan menggali sumber-sumber penerimaan yang potensial dalam rangka untuk mendanai program dan kegiatan.
“Pandemi Covid-19 telah menjadi bencana kesehatan dan kemanusiaan yang berimbas pada semua lini kehidupan manusia. Untuk itu Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021, yang merubah alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Kota Pangkalpinang berkurang sebesar Rp14 miliar,” kata Sopian saat memberikan sambutan pada Rapat Paripurna Kedua Puluh Empat Masa Persidangan III Tahun 2021 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Kamis, (12/7/2021).
Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD ini dilakukan karena adanya penyesuaian akibat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran (KUA), dan beberapa hal yang telah dipersyaratkan dalam Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian kembali sesuai dengan perkembangan pelaksanaan anggaran daerah dalam tahun anggaran berjalan.
Kebijakan-kebijakan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, lebih bersifat penyelarasan anggaran program dan kegiatan yang tercantum dalam perubahan kebijakan umum APBD 2021.
Mengakhiri sambutan, Sopian mengharapkan, DPRD Kota Pangkalpinang melalui Badan Anggaran bersama-sama dengan TAPD dan OPD dapat membahas Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2021.
“Sehingga harapan kita semua kesepakatan bersama terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2021 ini dapat segera dicapai kesepakatan,” ucap Wawako. (Rilis).