Fraksi Golkar DPRD Babel Dukung Perubahan Raperda untuk Dikaji Ulang

PANGKALPINANG – Banyaknya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang bersinggungan dengan Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020, membuat Pemerintah Provinsi Babel mengusulkan penarikan tujuh Perda pada Rapat Paripurna DPRD Babel, Senin (12/7/2021).

 

Terhadap hal itu, Wakil Ketua DPRD Babel, Hendra Apollo, ST, M.Si mendukung lima dari tujuh perda yang diajukan untuk ditarik dan dirubah tersebut karena bersinggungan langsung dengan Undang-undang Cipta Kerja, sehingga mesti dikaji ulang.

 

Raperda yang ditarik menurut politisi Partai Golkar ini, diantaranya yakni pertama, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2014 tentang rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2014-2034.

 

Kedua, Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Industri dan Pelabuhan Sadai Kabupaten Bangka Selatan. Ketiga, Raperda penyertaan Modal Pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Kepada PT. bumi Bangka Belitung Sejahtera.

 

Sedangkan yang keempat yakni Raperda Pengelolaan Sampah Regional, kelima Raperda tentang Irigasi, keenam Raperda Sempadan Sungai dan terakhir yakni Raperda Rencana Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup.

 

“Kita dari DPRD akan mengkaji ulang sekaligus menyesuaikan secara menyeluruh terhadap Raperda, agar selaras dengan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” katanya saat ditemui wartawan siang tadi, Rabu, (14/7/2021).

 

Lebih lanjut ia mengatakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 76 ayat 1 Permendagri No 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, bahwa penarikan kembali Raperda Provinsi yang belum dibahas disampaikan dengan surat gubernur disertai alasan penarikan.

 

Kemudian, dijelaskan olehnya pada November 2020 lalu Presiden Joko Widodo secara resmi mengesahkan dan mengundangkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peraturan ini dibentuk dengan metode Omnibus Law, yakni membentuk satu undang-undang tematik yang mengubah berbagai ketentuan yang diatur dalam berbagai undang-undang lainnya.

 

Dengan begitu, hingga saat ini pemerintah telah menerbitkan lebih dari 50 peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja tersebut, yang sebagian besar terdiri atas Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).

 

Oleh karena itu, menurut Hendra Apollo, UU Cipta Kerja dan berbagai peraturan pelaksananya tentu berimplikasi terhadap keberadaan produk hukum di daerah.

 

“Maka dengan adanya UU Omnibus Law ini membuat 35 raperda di Provinsi Bangka Belitung terkena imbas dari UU Cipta Kerja. Ini harus segera kita bahas di tahun depan,” ungkapnya.

 

Disisi lain, Hendra Apollo menitikberatkan perhatiannya pada perubahan Raperda atas Perda Nomor 2 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2014-2034.

 

“Sejauh pengamatan kami, selain berdampak terhadap perizinan berusaha dan ketenagakerjaan, Undang-undang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya juga berdampak pada penataan ruang di daerah. Misalnya tata ruang pariwisata, perkebunan, perikanan dan lain-lain,” ujarnya.

 

Selain itu, bagi Hendra dengan adanya perubahan Raperda ini dan penggabungan tata ruang laut dan darat akan berdampak pada masyarakat baik dari membuka lapangan kerja dan meningkatkan ekonomi masyarakat.

 

“Menyimak dari pengembangan ekonomi, sosial, budaya di Bangka Belitung dan sesuai dengan arahan pusat lebih terfokus pada muara pembangunan, agar sumber daya alam yang dapat diperbarui dan tidak dapat diperbarui ini bisa menompang dan mengingat ekonomi masyarakat di masa pandemi ini,” paparnya.

 

Untuk itu, Hendra Apollo mewakili Fraksi Partai Golkar di DPRD Babel pastinya mendukung sekali perubahan RTRW ini untuk dilakukan pengkajian ulang yang sesuai dengan kebutuhan saat ini. “Kami dari fraksi akan memberikan masukan yang strategis atas perubahan itu, terkhusus pada tata ruang dan tata wilayah perkebunan, pariwisata, dan perikanan yang sesuai dengan kebutuhan serta tidak menghilangkan kaidahi lingkungan,” tutupnya. (Rilis). 

Comments (0)
Add Comment