Fraksi PKS DPRD Setujui Perubahan Perda RPJMD Pangkalpinang

PANGKALPINANG — Fraksi PKS DPRD Kota Pangkalpinang, menyetujui perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang, Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang tahun 2018-2023.

Namun demikian, Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Pangkalpinang menyebut, ada beberapa catatan yang di berikan oleh FPKS kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang mengenai perubahan RPJMD tersebut.

“Fraksi PKS meminta agar Perubahan RPJMD harus dapat memberikan kesejahteraan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Pangkalpinang,” ujarnya dalam Rapat Paripurna Kesembilan Belas Masa Persidangan III Tahun 2021 di Ruang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang. Senin, (28/6/2021).

“Pangkalpinang sebagai Kota Beribu Senyuman jangan hanya menjadi tagline, tapi harus di terjemahkan ke dalam program dan kegiatan, yang berpihak kepada kepentingan masyarakat secara luas di Kota Pangkalpinang,”kata Arnadi.

Lanjutnya, Fraksi PKS meminta, agar pemerintah menjaga konsistensi perencanaan yang dilakukan sesuai Renstra OPD.

“Program dan kegiatan harus selaras dengan RPJMD serta harus sinkron dengan RPJP dan RPJMD provisi serta program prioritas pusat dan Provinsi,” katanya.

Arnadi juga meminta, agar setiap OPD di lingkungan Pemkot Pangkalpinang untuk mengedepankan program prioritas, yang sudah tertuang dalam RPJMD.

“Anggaran yang tersedia tidak banyak, jauh dari cukup sehingga Fraksi PKS meminta agar OPD dapat membuang ego OPD masing-masing dengan, mengedepankan program prioritas,” ucapnya.

Kemudian, Fraksi PKS menyarankan, agar pengendalian dan evaluasi pembangunan Kota Pangkalpinang agar terus di lakukan secara berkala dan intensif.

“Hal ini dilakukan agar program Pemkot Pangkalpinang dapat terealisasi secara maksimal, dalam tahapan pembangunan,” ujarnya.

Comments (0)
Add Comment