PANGKALPINANG — Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady sangat menyangkan keputusan pemerintah pusat dengan membuka lebar pintu peredaran minuman beralkohol di Indonesia.
Sebagai mana diketahui, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021 itu mengatur tata cara investasi di Indonesia. Salah satu jenis usaha yang diatur adalah investasi minuman beralkohol di beberapa wilayah.
“Ketika kami di daerah membahas Perda pelarangan minuman beralkohol, pemerintah pusat melakukan hal yang sebaliknya, padahal hampir semua daerah tidak mendapatkan pemasukan yang signifikan dari retribusi penjualan minuman beralkohol tersebut,” kata Rio. Senin, (1/3/2021).
Politisi PKS ini mempertanyakan, apa yang menjadi pertimbangan pemerintah pusat mengenai aturan ini, padahal peredaran minuman beralkohol ini dari segi ekonomi dan sosial tidak memberikan manfaat.
“Dari sisi sosial banyak menimbulkan permasalahan sosial, sedangkan sisi pendidikan sangat mengancam dunia pendidikan, khususnya anak anak muda dan remaja kita,” ungkapnya.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Pangkalpinang ini menyebutkan, investasi apakah yang ingin diambil manfaat dari peredaran miras tersebut?. Tentu selaku pihak legislatif di daerah sangat keberatan dan menolak jika itu diberlakukan secara lokal ataupun nasional.
“Hari ini ketika daerah semangat untuk melakukan pengetatan regulasi peredaran minuman alkohol yang merupakan aspirasi dari daerah, seharusnya dijadikan pertimbangan oleh pemerintah pusat. Kami akan mendorong permasalahan ini agar menjadi perhatian baik melalui jalur kepartaian dan perwakilan anggota DPR RI dan DPD RI yang ada di pusat,”ujarnya.