Hasil Evaluasi Mempengaruhi Besaran TPP, Sekda Harap OPD Serius Garap LPPD 2020

Sekda Kota Pangkalpinang Radmida Dawam mengatakan, pemenuhan data dan dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk LPPD (laporan penyelenggaraan pemerintah daerah) menjadi tanggung jawab kepala OPD bukan hanya tim penyusun.

 

Nilai evaluasi laporan ini akan disampaikan kepada pemerintah pusat paling lambat 31 Maret 2021 dan mempengaruhi besaran tambahan penghasilan pegawai (TPP).

 

“Dan kami sampaikan bahwa untuk LPPD ini nilai hasil evaluasi LPPD mempengaruhi besaran TPP sebesar 35 persen. Tahun 2018 pangkalpinang sudah 3,2178 dengan mutu sangat tinggi tapi kita tidak boleh turun harus naik dari itu semuanya,” ujar Radmida dalam acara sosialisasi petunjuk teknis penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD) tahun 2020, Jumat (15/1/2021) di Ruang OR kantor wali kota.

 

Acara sosialisasi juga diikuti Asisten Bidang Administrasi Umum Setda, Kepala Inspektorat Kota dan Tim perwakilan BPKP Provinsi Bangka Belitung sebagai pemateri tentang penyusunan dan evaluasi LPPD. Radmida berharap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) peduli dan tim penyusun IKK terus berkoordinasi, terutama dengan Bagian Pemerintahan Setda.

 

“Untuk kepala OPD kami harapkan tolong peduli, nanti menekankan kepada bawahannya untuk menyelesaikan semuanya. Memang ini bulan-bulan kita harus menyelesaikan semua laporan yang terkait kegiatan kita di tahun 2020 termasuk juga laporan keuangan,” ungkapnya.

 

Bagian Pemerintahan Setda, lanjut Radmida, hanha bertugas merangkum data dan menerima laporan dari setiap OPD. Dia pun mengingatkan hal tersebut karena tiap tahun syarat nilai evaluasi dari pemerintah pusat semakin meningkat sehingga OPD diminta mampu meningkatkan mutu LPPD ini.

 

“Sekali lagi saya tekankan ini mempengaruhi besaran TPP. Jadi kalau mau TPP-nya bagus beberapa poin itu harus ditingkatkan nilainya dan serius untuk ini,” ujar Radmida

Comments (0)
Add Comment