PANGKALPINANG — Penyakit masyarakat (pekat) menjadi salah satu permasalahan yang ada di ibu kota, salah satunya Kota Pangkalpinang.
Tempat yang berkedok lokalisasi atau tempat menjadi perhatian Pemkot Pangkalpinang,
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady mendukung Wali Kota Pangkalpinang untuk menutup tempat praktik prostitusi secara permanen, di tiga lokalisasi yakni Teluk Bayur, Parit Enam dan kawasan wisata Pantai Pasir Padi.
“Saya Kira inilah yang ditunggu tunggu oleh masyarakat Pangkalpinang, yaitu ada sikap tegas dari pemerintah kota terhadap kegiatan prostitusi,” kata Rio. Jumat, (4/12/2020).
Rio menyebutkan, kegiatan prostitusi ini jelas melanggar dua Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang sekaligus ,di kota yaitu Perda Laangan Prostitusi Tahun 2018 dan Perda Ketertiban Umum Tahun 2019.
“Kami di DPRD Kota Pangkalpinang tentu sepakat dengan kebijakan ini selain memang sudah meresahkan masyarakat Kota Pangkalpinang, juga untuk menghilangkan stigma bahwa pemerintah kota melakukan pembiaran terhadap kegiatan prostitusi”, ujarnya.