Andi : Mihol Disepakati bersama yakni 500 Meter dari tempat ibadah, sekolah dan fasum

PANGKALPINANG — Anggota DPRD kota Pangkalpinang dari Partai Amanat Nasional (PAN), Andi menyikapi hal tentang jarak perda minuman beralkohol dan ini sudah rapat ke tujuh dan pada akhirnya di sepakati bersama adalah jarak peredaran itu tidak lebih dari 500 Meter dari tempat ibadah, sekolah dan pasilitas umum lainnya (3-12-2020)

Dan dalam perda Mihol ini kami menambahkan pasal baru di dalam perda minuman beralkohol tersebut yak ni untuk penguna atau konsumen harus melampirkan foto copy KTP karena selagi Islam tidak boleh melakukan pembelian minuman beralkohol untuk di konsumsi pribadi, itu yang melanggar Perda dan itu yang kita sepakat,”ujarnya Andi

Jika bukan Islam (no muslim atau di luar agama Islam) di perbolehkan untuk mengkonsumsi minuman jenis alkohol tersebut,

Andi menjelaskan bahwa pembahasan tentang jarak di perda Mihol sudah selesai dan di sepakati bersama yakni 500 Meter dari tempat ibadah, sekolah dan pasilitas yang lainnya,

,”Dikarenakan peredaran minuman beralkohol itu tidak bisa kita hentikan karena memang ada pengkonsumsi Mihol atau orang orang tertentu yang artinya ada kebutuhan seperti acara ritual keagamaan.

Untuk Penindakan terhadap perda minuman ini yang melakukan pengawasan dan penindakan adalah satuan polisi pamong praja kota Pangkalpinang dan di dukung dengan anggaran.

Dan juga kita akan lakukan pembahasan terkait sinkronisasi dimana saat ini bawa di DPR RI sedang di ajukan RUU tentang pembahasan minuman beralkohol agar di daerah tidak bertentangan dengan RUU itu sendiri terkait peredarannya dan selagi RUU itu belum di sahkan kita tidak mau berandai-andai itukan baru bersipat pembahasan dan jika sudah di sahkan paling tidak kita harus menyelaraskan dengan RUU tersebut dan perda yang kita buat ini harus kita revisi kembali,”ungkapnya

Comments (0)
Add Comment