PANGKALPINANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, bersama tim gabungan pada Sabtu (26/09/20) yang lalu, telah melaksanakan penertiban di lokalisasi Teluk Bayur.
Dalam penertiban tersebut, sebanyak 102 orang wanita penghibur dan 13 mucikari berhasil diamankan dan dimintai keterangan.
Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil saat diwawancarai awak media menyebutkan, penyakit masyarakat seperti ini, tidak boleh ada lagi di Kota Pangkalpinang.
Ia menyebutkan, penertiban ini akan terus berlanjut, pada lokasi yang disinyalir sebagai tempat prostitusi dan perjudian.
“Tempat yang lain juga yang tidak akan kami tentukan kapan waktunya. Bukan hanya tempat prostitusi ini saja, game zone segala macam itu, akan kami tertibkan tapi tunggu ya! tanggal mainnya”, ucap Molen sapaan akrabnya.
Molen mengatakan, rata-rata para
wanita yang ada di lokalisasi Teluk Bayur bukan bukan dari Kota Pangkalpinang, melainkan dari luar daerah.
” Jadi mereka kita pulangkan ke tempat asalnya, mereka tidak boleh tinggal disini. Kalau masih melakukan seperti itu kita akan berikan sanksi tegas,” ujarnya.
Molen menegaskan, walaupun pemilik wisma Teluk Bayur memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tempat tersebut, untuk kegiatan prostitusi tidak diperbolehkan.
“Percuma sudah punya SHM, kalau tidak punya izin. Pemkot Pangkalpinang bukan mengeluarkan izin itu, yang namanya penyakit masyarakat tidak diperbolehkan di Kota Pangkalpinang, jelas dan tegas itu,” tegas Molen.