PANGKALPINANG — Polresta Kota Pangkalpinang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, melaksanakan rapat koordinasi pembentukan MPP (Mall Pelayanan Publik) di Kota Pangkalpinang, pada Rabu, (26/8/2020) di Gedung Pertemuan OR Kantor Walikota Pangkalpinang.
Kapolres Kota Pangkalpinang, AKBP Tri Lesmana Zeviansyah menyampaikan, MPP ini menjadi kebutuhan bersama, dalam rangka melakukan percepatan pelayanan masyarakat.
” Kebetulan kami hari ini dari kepolisian sudah ada instruksi untuk menjadi inisiator penggerak pelayanan publik. Kepolisian juga tugas pokok di bidang pelayanan,” katanya.
Kapolres berharap, bersama Pemkot Pangkalpinang dan instansi terkait dapat menjadi satu suara, untuk menjadikan dan membentuk MPP.
” Sesuai peratuan Menpan RB Tahun 2017, diharapkan semua pemerintah daerah baik provinsi, kota dan kabupaten untuk membentuk MPP,” kata AKBP Tri.
Sementara itu, Sekda Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam menyampaikan, pembentukan MPP ini untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat baik perizinan maupun non perizinan.
“Pemkot Pangkalpinang sebelumnya sudah berencana untuk merenovasi pembangunan gedung di sebelah BKPSDMD, untuk ditempati oleh dinas perizinan khusus untuk pelayanan. Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa dilakukan,” ujarnya.
Radmida menuturkan, Pemkot Pangkalpinang menyambut baik Polresta Kota Pangkalpinang sebagai inisiator pembentukan MPP, mudah-mudahan segera terwujud.
“Nanti di dalam itu akan ada lembaga-lembaga seperti perizinan dari pemkot, kepolisian, BUMN atau BUMD. Jadi masyarakat tidak harus ke dinas terkait, tapi semua di MPP ada dan menjadi pusat pelayanan terpadu,” ucapnya.