SATUARAHNEWS.COM –Panitia Khusus 3 DPRD Kabupaten Bangka Selatan membahas dua Rancangan Peraturan Daerah yang ada di wilayah itu.
Ketua Pansus 3 DPRD Basel, Wendy mengatakan dua Raperda yang di bahas yakni Raperda Teknologi Informasi dan Komunikasi serta Raperda Penyelenggaraan pendidikan .
“Hari ini pansus 3 membahas dua Raperda terkait TIK dan Penyelenggaraan pendidikan di basel,” kata dia di toboali, Rabu.
Wendy menjelaskan dua perda ini masih on the track dan rencanannya segera di paripurnakan jika telah rampung sebagai pedoman bagi SKPD dalam membuat kebijakan terkait hal tersebut.
“Saat ini progres pembahasan masih bagus dan mudah mudahan dalam waktu dekat sudah rampung sehingga bisa disahkan menjadi perda,” kata dia.
Sementara itu, Anggota Pansus 3 DPRD Bangka Selatan, Samsir mengatakan dua perda ini paling cepat rampung dalam satu bulan kedepan.
Samsir menjelaskan khusus untuk Raperda Teknologi Informasi dan Komunikasi ini akan di perdakan sebagai pedoman untuk pelaksanaan kebijakan dalam mengintegrasi informasi dari masing masing opd serta 50 desa dan tiga kelurahan di basel.
“Saat ini kami sedang membahas pasal pasal yang mengatur sangsi jika pranata humas di masing masing opd tidak menyampaikan informasi kepada publik melalui integrasi basel comand center yang di kelola diskominfo,” katanya.
Selain itu, raperda TIK ini merupakan bentuk komitmen dalam mendukung pemkab basel untuk mewujudkan transparansi informasi publik yang terintegrasi melalui basel comand center.
Dalam rapat pembahasan raperda ini juga dihadiri oleh pihak eksekutif yakni dinas pendidikan dan diskominfo. (Adv)