KPU Pangkalpinang Gelar Pleno Perbaikan Perolehan Kursi Partai Politik

SATUARAHNEWS.COM, PANGKALPINANG— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang mengelar pleno Perbaikan Keputusan tentang Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Pemilihan Umum Tahun 2019, di Kantor KPU, Pangkalpinang.Kamis, (22/08/2019).

Terkait dengan gugatan surat keputusan Mahkamah Konstitusi,
Perbaikan lampiran Formulir E 1.2 DPRD Kota Pangkalpinang.
Berita acara nomor 060/PL.01.9-BA/1971/KPU-kot/VIII/2019 tentang perolehan kursi partai politik dan calon anggota DPRD Kota Pangkalpinang Pemilihan Umum Tahun 2019.

Perbaikan 1 sampai dengan 4 keputusan KPU Kota Pangkalpinang dengan nomor 130/HK.03.1-Kpt/1971/KPU-kot/VIII/2019 tentang penetapan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kota Pangkalpinang pemilihan umum tahun 2019 tanggal 13 Agustus 2019 lalu.

Yusmayadi selaku komisioner KPU Divisi Reknis dalam sambutannya mengatakan, proses penetapan perubahan atas keputusan komisi pemilihan umum sebenernya telah dilakukan pada rapat pleno di Swisbell Hotel, Pangkalpinang.

Lanjutnya, proses penetapan perubahan atas komisi pemilihan umum telah memutuskan 3 point penting, yaitu sebagai berikut:

1. Menetapkan perhitungan perolehan kursi partai politik pemilihan umum anggota dewanperwakilan rakyat daerah kota Pangkal pinang tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini

2. Menetapkan Rekapitulasi Jumblah perolehan kursi partai politik pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat daerah kota Pangkal pinang tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam lampiran II keputusan yang merupakan bagian tidak terpisah kan dari keputusan ini.

3. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Dalam rapat pleno perbaikan tersebut, KPU Kota Pangkalpinang menetapkan, dari Partai Amanat Nasional atas nama Andi, sebagai pemegang jumlah suara terbanyak di Kota Pangkalpinang dengan perolehan sah suara 1477.

Formulir E1.2 daftar calon terpilih anggota DPRD Kota Pangkalpinang Pemilihan Umum tahun 2019. Ini dilakukan perbaikan pada kolom 5
Suara sah calon. Tidak memperbaiki yang lainnya. dan ini tidak mempengaruhi perolehan kursi DPRD dan tidak mempengaruhi terhadap nama calon DPRD Kota Pangkalpinang,” ungkap Yusmayadi. (Red/Mg)

Comments (0)
Add Comment