BANGKA—Sebanyak 206 orang penghuni lapas Bukit Semut Sungailiat mendapatkan pengurangan masa tahanan dalam rangka peringatan hari kemerdekaan Indonesia. Pemberian remisi dilakukan berdasarkan surat keputusan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Remisi adalah hak dari narapidana dengan syarat telah berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan. Sedangkan remisi dapat diberikan saat ada acara keagamaan dan saat peringatan hari kemerdekaan,” ujar Kepala Lapas Bukit Semut Sungailiat, Faozul Ansori
Dari 206 narapidana yang mendapatkan remisi, 12 diantaranya langsung dinyatakan bebas, 1 orang pengurangan 6 bulan, 19 orang pengurangan 5 bulan, 30 orang pengurangan 4 bulan, 60 orang pengurangan 3 bulan, 39 orang pengurangan 2 bulan, dan 54 orang mendapatkan pengurangan 1 bulan.
Bupati Bangka, Mulkan mengungkapkan melalui pemberian remisi juga diharapkan dapat patuh pada hukum serta norma sebagai tanggung jawab kepada sang pencipta dan sesama manusia.
Ditambahkannya juga, penghuni lapas merupakan sumber daya manusia yang belum maksimal pemanfaatannya. Apabila dapat dimanfatkan secara maksimal tentu dapat menggerakkan perekonomian mikro bahkan makro.
Prosesi pemberian remisi dilakukan dengan melaksanakan upacara singkat dan diselingi dengan pertunjukan seni dari warga binaan lapas. Pertunjukan tarian kolosal juga ditampilkan warga binaan yang membuktikan bahwa mereka juga mampu untuk berkarya dan menunjukan bakatnya.