PANGKALPINANG— DPRD Kota Pangkalpinang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Reperda), tentang Pertanggungjawaban Wali Kota Pangkalpimang atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil dalam Rapat Paripurna ke Dua Puluh Enam, Masa Persidangan III di Ruang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang. Senin, ( 15/7/19).
Ia mengucapkan terimakasih, kepada pimpinan DPRD baik tergabung dalam Badan Angaran, Komisi-komisi maupun Pansus.
” Beberapa waktu yang lalu pada tanggal 12 Juni 2019 telah disampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2018 ini, disertai Laporan Keuangan Audited Pemkot Pangkalpinang dan telah disetujui DPRD”, ujar Wali Kota Pangkalpinang yang biasa disapa Molen dalam sambutanya. Senin
Lanjut Molen, laporan keuangan yang disajikan sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dalam memperoleh opini sesuai dengan pemeriksaan keuangan.
” Pada tanggal 28 Mei 2019 yang lalu, Pemkot Pangkalpinang memnerima LHP beserta opini dari BPK RI Perwakilan Babel, dimana untuk kedua kalinya Pemkot Pangkalpinang mendapat opini “Wajar Tanpa Pengecualian”, katanya.
Molen mengatakan, untuk mendapat WTP membutuhkan kerja keras dari semua pihak (stakeholder), kerja keras seluruh OPD dan jajaranya.
” Terimakasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras, berfikir cerdas dan berbuat ikhlas untuk Kota Pangkalpinang,l. Semoga yang kita lakukan menjadi ladang pahala bagi amal dan ibdah kita”, kata Molen. (Red1)