BNNP Babel Gagalkan Penyelundupan 7 Kilogram Sabu Asal Malaysia

SATUARAHNEWS.COM, PANGKALPINANG— Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Polda Babel, Bea Cukai Babel dan KSOP cabang Mentok berhasil menangkap dan menggagalkan penyelundupan narkotika sebanyak  7 kilogram sabu, 4787 Pil Ekstasi dan 31 pil Hapy Five  jenis sabu yang akan di edarkan Wilayah Provinsi Babel.

Hal tersebut berdasarkan pres rillis di Lobby Kantor BNNP Babel, Jumat. (17/5/19), yang dihadiri Gubernur Kepulauan Babel, Erzaldi Rosman, Kapolda Kepulauan Babel, Brigjen Pol. Istiono, dan Kepala BNNP Babel, Brigjen Pol. Nanang Handiyanto.

Sementara itu, Kepala BNN Babel, Brigjen Pol Nanang Hadiyanto menjelaskan, koronologis penangkapan dan penggagalan narkoba dimulai dari tanggal 1 Mei 2019, TIM BNN telah melakukan penangkapan kepada salah seorang warga berinisial SB yang berumur 25 tahun warga Dusun Sungai dua Kota Waringin, Kecamatan Puding Besar, Sungailiat Kabupaten Bangka.

“Dari hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa tiga bungkus narkotika jenis sabu yang ada pada satu kotak rokok Sampoerna Mild”, ujarnya.

Kemudian, BNNP kembali mendapatkan laporan dari masyarakat, ada kiriman narkotika yang akan masuk ke Babel pada tanggal 10 Mei 2019, dan BNNP menggagalkan pengiriman narkoba tersebut, dan berhasil mengamankan pelaku berinisial M (23) warga Aceh, di Tanjung Kalian, Muntok Bangka Barat saat KMV Dharma Sentosa bersandar, dan berhasil dengan barang bukti 1 bungkus besar seberat 1 kilogram narkotika yang di duga jenis sabu.

“Atas perbuatannya pelaku telah melanggar UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Narkotika melebihi 1 kg atau lebih dari 5 gram, terancam dipidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana  paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Berdasarkan hasil pengembangan, pada tanggal 13 Mei 2019, tim gabungan kembali dilakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangkaberinisial HDS, AAS dan AM diatas kapal saat hendak bersandar di Pelabuhan Muntok.

” Petugas berhasil dengan barang bukti 6 kilo sabu, 1.758 butir tablet ekstasi biru, 3.029 butir ekstasi hijau dan 31 butir happ five diduga berasal dari Malaysia ,” tambah Kepala BNN Babel.

Lebih lanjut, Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka mengaku sudah 3 kali meyelundupkan sabu ke Babel dan tersangka saat ini diamankan BNNP guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku telah melanggar UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Narkotika melebihi 1 kg atau lebih dari 5 gram, terancam dipidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana  paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,

dan Pasal 115 ayat (1) setiap orang membawa, mengirim, mengangkut Narkotika Golongan I dipidana paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 Tahun dan denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliar.

Kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan barang bukti narkoba oleh Gubernur Babel, Kapolda Babel,  dan Kepala BNNP Babel.  (gr)

 

 

 

Comments (0)
Add Comment