SATUARAHNEWS.COM, PANGKALPINANG—Ditnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung yang dipimpin Kombes (Pol) Mirzal Alwi berhasil meringkus tujuh orang tersangka pengedar narkotika di wilayah Bangka Belitung (Babel).
“Jadi sekarang ini, kita bukan mengincar orangnya, tapi mengincar berapa banyak barang bukti yang bisa kita sita,” ujar Dirnarkoba Kombes Pol Mirzal Alwi saat konfrensi pers. Senin (6/5/2019).
Selanjutnya, tersangka yang diamankan inisial AM (31) warga Bangka Selatan BB 2 Paket Sabu 20,24 gram, Sc (24) warga Sinar Bulan Pangkalpinang 5 paket sabu seberat 4,94 gram, ES (37) warga Toboali 2 paket sabu seberat 0,48 gram.
AA (22) warga Sinar Bulan 6 paket sabu seberat 3,63 gram,Oy (46) 1 paket sabu seberat 1,23 gram, ES (35) warga Toboali Bangka Selatan 1 paket sabu berat 4,54 gram dan 15 butir ekstasi seberat 6,38 gram dan PA (36) warga Pangkalpinang bb 2 paket sabu seberat 4,5 gram.
“Total Barang bukti yang diamankan Ditnarkoba Polda Babel dari para tersangka yakni sabu seberat 54,41 Gram, ekstasi 6,38 Gram, dan ganja 4,50 Gram”, ujarnya.
Kombes Pol Mirzal juga menambahkan, Polda Babel akan menindak tegas pelaku dan oknum terlibat jaringan peredaran narkoba.
“Ibaratkan seperi ini sabu 1 gram itu bisa digunakan 1 sampai 4 orng, dari hasil barang sitaan ini setidaknya sebangak 225 orang yang bisa kita selamatkan dalam bulan ini”, terangnya. (gr)