SATUARAHNEWS.COM, Bangka Tengah— PLN unit pelaksana pelayanan pelanggan (UP3) Bangka dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Tengah jalin kerjasama dengan menandatangani memorandum of understanding (MoU) untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kerjasama yang ditandatangani oleh Manajer UP3 Bangka Eko Prihandana dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Tengah (Kajari) Dodhi Putra Alfian, SH ini dilaksanakan di kantor kejaksaan negeri Bangka Tengah Selasa (30/04). Kegiatan ini dihadiri juga oleh manajemen PLN UP3 Bangka dan jajaran pejabat tinggi kejaksaan negeri kota Pangkalpinang.
MoU ini meliputi kegiatan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara yang berkaitan dengan tugas dan fungsi di lingkungan PLN UP3 Bangka.
Manajer UP3 Bangka, Eko Prihandana mengungkapkan bahwa dalam melayani pelanggan terkadang dihadapkan pada aturan – aturan hukum yang untuk menyelesaikannya diperlukan pertimbangan hukum maupun bantuan hukum dari pihak kejaksaan.
“Kami berharap melalui sinergi ini dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan PLN kepada masyarakat” Pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah mengucapkan bahwa pihaknya memiliki kesamaan tujuan untuk menerangi Kabupaten Bangka Tengah, oleh karenanya pendampingan dan bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara ini menjadi penting.
“Kami juga memiliki tujuan yang sama dengan PLN yaitu mewujudkan Bangka Tengah terang sampai ke pelosok, oleh karenanya MoU ini nantinya akan langsung ditindaklanjuti dengan kegiatan-kegiatan bersama dengan mengacu pada ketentuan yang sudah diatur sebelumnya” Ucapnya.