Kominfo Babel Gelar FGD Penyebarluasan Informasi dan Komunikasi Publik

SATUARAHNEWS COM, PANGKALPINANG — Dinas Komumikasi dn Informatika (Kominfo) Provinsi Bangka Belitung menggelar Forum Grup Diskusi (FGD)  Penyebarluasan Informasi dan Komunikasi Publik, di Hotel Sahid Bangka, Selasa, (30/4/19).

Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan Dinas Kominfo Babel menyampaikan berupaya membuat pola kerja sama dengan menetapkan standar biaya penyebarluasan informasi. Sehingga administrasi keuangan di lingkungan pemerintah provinsi lebih baik.

Dalam FGD tersebut turut hadir Kadiskominfo Sudarman, terdapat tiga narasumber lain dalam kegiatan di antaranya, Kepala Biro Humas Sumatera Barat Jasman Rizal, Ketua Komisi Informasi Daerah (KID) Babel Eko Tejo Marvianto dan perwakilan dari PT Binokular yakni Ridho Marpaung.

“Ini juga terkait tata kelola keuangan dan menyangkut administrasi keuangan. Selain itu, diharapkan bisa menghindari terjadinya kesalahan administrasi, termasuk gratifikasi,” kata Kadiskominfo Sudarman.

Sebagaimana diketahui, saat ini sudah diterbitkan Pergub No 18 Tahun 2019 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pergub ini mengatur mengenai proses kerja sama media.

Kadiskominfo Sudarman sangat mengharapkan bantuan dari media untuk penyebarluasan informasi agar sampai ke masyarakat. Tak kalah penting, informasi tersebut harus akurat. Ini semua bagian upaya mendapatkan kepercayaan masyarakat. Sekarang ini banyak informasi beredar, namun banyak informasi hoax.

“Anggaran penyebarluasan informasi sangat minim. Keberadaan pergub ini sebagai regulasi, bukan untuk membatasi mitra media. Kita hanya ingin ada suatu kelola dan tahun 2020 nanti menetapkan standar biaya contohnya untuk rilis berita,” jelas Kadiskominfo Sudarman.

Hal senada disampaikan Karo Humas Sumbar Jasman Rizal. Menurutnya, aturan yang dikeluarkan pemerintah untuk menciptakan dan menjaga profesi wartawan. Sebab sekarang ini banyak sekali bermunculan media berita online dan mengaku sebagai wartawan.

“Sekarang banyak orang mengaku berprofesi wartawan, namun ketika melakukan tugas tidak memperlihatkan etika seorang wartawan. Kita ingin menjaga nama baik profesi wartawan, sebab tidak mudah untuk menjadi wartawan,” ungkap Jasman.

Jasman menjelaskan, tentang persoalan mengatasi permasalahan banyaknya media online yang tumbuh sehingga membuat media cetak kini mulai mengalami kerugian dan wartawan yang tidak memiliki sertifikat kompetensi wartawan

“Sebelum ada peraturan gubernur (Pergub) media online di Sumboar hampir 800 media online. Tapi semenjak diterapkan, sekarang hanya sekitar 30 media saja,” ungkapnya.

Menurutnya, dirinya menerapkan demikian bukan mau membatasi akses wartawan dan media online, tapi hal ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan media online yang baik dan wartawan yang memiliki sertifikat kompetensi wartawan agar mereka memiliki kekuatan tersendiri ketika melakukan peliputan.

“Kami juga melakukan pembinaan terhadap wartawan dengan cara melakukan uji kompetensi wartawan agar memiliki sertifikat ini salah satu bentuk pembinaan kami terhadap profesi wartawan,” ujarnya. (red)

Comments (0)
Add Comment