KPU Bangka Musnahkan Surat Suara Yang Rusak

Satuarahnews.com, Sungailiat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka melakukan pemusnahan surat suara pemilu yang kelebihan, rusak dan tidak terpakai.

Pemusnahan surat suara dilakukan dengan cara dibakar oleh KPU, yang dilakukan di Gedung Diklat, Pemkab Bangka, dan disaksikan oleh Kapolres Bangka dan juga Bawaslu, Selasa (16/04).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Bangka mengatakan jumlah surat suara pemilu rusak paling banyak yaitu surat suara Presiden dan wakil Presiden.

“Surat suara yang rusak harus dimusnhkan, minimal H-1 harus kita musnahkan, dan surat suara rusak paling banyak yaitu presiden dan wakil, sekitar 4 ribuan,” ujar M.Hasan.

Jumlah surat suara yang rusak dan kelebihan antara lain:
Presiden dan Wakil berjumlah 4.235
DPR RI sebanyak 2.530
DPD RI sebanyak 1.854
DPRD Provinsi sebanyak 3.827
DPRD Kabupaten Dapil 1 sebanyak 2.189
DPRD Kabupaten Dapil 2 sebanyak 1.361
DPRD Kabupaten Dapil 3 sebanyak 1.172
DPRD Kabupaten Dapil 4 sebanyak 2.120.

“Kerusakannya yaitu tintanya meluntur, ada yang robek tengah dan pinggirnya, dan tintanya mengenai nama caleg, gambar partai dan mengenai nomor urut,”  tuturnya.(M1).

Comments (0)
Add Comment