Polda Babel Tindak Tegas Tersangka Penistaan Agama

SATUARAHNEWS.COM, PANGKALPINANG— Polda Kepulaluan Bangka Belitung secara cepat langsung tindak lanjuti dengan tegas kasus penistaan agama yang terjadi di kecamatan Parit Tiga, Jebus kabupaten Bangka Barat, Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Brigjen Pol Drs. Istiono. M.H., yang pada waktu itu mendapatkan laporan tentang adanya kasus penistaan agama, langsung merintahkan anggotanya jajaran Polsek Jebus untuk menindak lanjuti dan menangkap tersangka secara langsung,

Dari penangkapan tersebut tersangka Daud Rafles (26) warga Sekar Biru, Jebus, kabupaten Bangka Barat di giring ke Polres Bangka Barat untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah itu Kapolda Kep. Babel dengan tegas langsung merintahkan tersangka agar dibawa ke Polda Bangka Belitung agar mudah dan mempercepat pemeriksaan terhadap tersangka.

Kapolda Babel Brigjen Pol Drs. Istiono. M.H., juga menyampaikan kepada toga, tomas, toda, dan masyarakat untuk ikut menenangkan masyarakat Bangka Belitung karena Polri melakukan penegakan hukum secara profesional dan tegas untuk melakukan penindakan ini. Tersangka merupakan seorang resedivis yang pernah terlibat kasus pengeroyokan dan baru bebas pada bulan November 2018 kemarin.

“Dari penangkapan tersangka anggota mengamankan beberapa barang bukti yang diantaranya satu unit HP, satu helai baju yang dipakai tersangka dalam postingan vidio, dua buah topi, dua buah raket, satu buah papan tulis warna putih, satu ikat pinggang, satu gulungan kabel, satu helai baju yang di pakek tersangka”, ujar Kapolda.

Kapolda Babel mengimbau kepada seluruh masyarakat dan ormas untuk saling menjaga keberagaman.

“Kita tidak boleh saling menghina, kerukanan betul-betul kita saling pelihara”, kata Kapolda.

Kini tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksl Elektronik yang berbunyi ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan Informasl yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan lndividu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)” dan/atau Pasal 1563 KUHP yang berbunyi ”Dipidana dengan pidana penjara selama-Iamanya Iima tahun barang slapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia”. (red/rillis)

 

Hukum
Comments (0)
Add Comment