Bawaslu Babel Sambangi Masyarakat Tanah Bawah

Bangka – Meenjelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan program “Bawaslu Menyapa” sasaran kali ini yakni masyarakat desa Tanah Bawah, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka. Sabtu, 06/04/2019

Pelaksanaan program “Bawaslu Menyapa” merupakan salah bentuk kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif kepada masyarakat guna untuk memberikan pemahaman mengenai proses dan mekanisme pelaksanaan Pemilu Tahun 2019.

Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka, Zulkipli pada saat penyampaian materi, mengungkapkan bahwa ada beberapa indikator yang menjadi tolak ukur suksesnya pelaksanaan Pemilu 2019, pertama KPU, Bawaslu, dan DKPP dapat menjalakan tugasnya dengan baik, kedua Peserta Pemilu taat akan aturan, dan ketiga dukungan dan partisipasi masyarakat dalam penggunaan hak pilih pada tanggal 17 April 2019 nanti.

“Ketika 3 unsur tersebut dapat berjalan dengan baik maka bukan menjadi suatu kenisyacaan bahwa Pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 dapat berjalan dengan baik dan sukses, serta sesuai dengan asas pemilu yaitu, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”, ujarnya.

Selain itu Zulkipli, juga menambahkan bahwa melalui kegiatan ini, kami berharap bahwa masyarakat dapat terlibat secara aktif dalam proses pengawasan pemilu tahun 2019, serta menolak segala bentuk money politik, ujuran kebencian, dan berita hoaxs, serta mari kita mensukseskan pemilu tahun 2019 secara bersama-sama.

Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Irawan di sela-sela penyampaian materi mengungkapkan bahwa persoalan money politik dan sejenisnya merupakan salah bentuk pelanggaran pemilu yang memiliki unsur pidananya dan dapat diproses secara hukum.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 523 Ayat (1) menyatakan bahwa Setiap Pelaksana, Peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimna dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00(dua puluh empat juta rupiah)”, tegasnya.

“Jangankan hanya memberikan uang, menjanjikan saja saja peserta pemilu dapat dikenakan sanksi pidananya, dan aturannya sudah jelas”, Lanjut Edi.

Menurut Edi, meskipun di Undang-Undang hanya pemberi saja yang dikenakan sanksi, namun kita tidak ingin masyarakat menjadi korban atau penerima dari barang-barang haram (money politik), dan saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Desa Tanah Bawah, jangan pernah mau menukarkan suaranya hanya demi uang yang nilainya tidak seberapa, apalagi hanya ditukarkan dengan sembako.

“Money Politik saat ini, masih mnjadi persoalan utama dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemilu, kita tidak ingin money politic menjadi salah satu budaya yang nantinya akan berdampak pada generasi yang mendatang pada saat mereka akan mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR, jadi budaya money politic harus kita hilangkan” jelas Edi.

Edi Irawan menambahkan, Kegiatan “Bawaslu Menyapa’ ini telah kami laksanakan di seluruh wilayah Kabupaten/Kota, mulai dari Basel, Bateng, Pangkalpinang, Babar, Bangka, Belitung, dan Beltim . (rillis)

Comments (0)
Add Comment