Maulan Aklil : Wilayah Pangkalpinang Tidak Boleh Ada Pertambangan

SATUARAHNEWS.COM, PANGKALPINANG— Wali Kota Pangkalpinang H. Maulan Aklil menanggapi pernyataan Gubernur Provinsi Bangka Belitung Erzaldi Rosman yang mengizinkan penambangan timah ilegal beroperasi di Kawasan Parit Enam dengan syarat setelah selesai harus ditimbun lagi.

Wali Kota menegaskan di Pangkalpinang tidak boleh ada pertambangan. Berdasarkan aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pangkalpinang, tidak boleh ada pertambangan di wilayah Pangkalpinang.

Menurut Wali Kota, tanah 4 hektar di Parit Enam yang dimaksud Gubernur adalah tanah milik Bangka Tengah, bukan tanah milik Pangkalpinang.

“Saya sudah coba cari-cari informasi dari orang yang berkompeten, menurut Pak Gubernur itu mungkin begini, 4 hektar tanah yang Pemprov itu 4 hektarnya adalah tanah Bangka Tengah, 5 hektarnya adalah tanah Pemkot. Pak Gubernur itu menyatakan tanah yang 4 hektar milik Bangka Tengah itu, bukan yang Pemkot,” ujarnya kepada para awak media pada hari Jum’at (8/3) di Rumah Dinas Wali Kota Pangkalpinang.

Ditegaskan Walikota bahwa di Kota Pangkalpinang tidak boleh ada pertambangan.

“Di kota tidak boleh ada pertambangan. Tahu kok Pak Gubernur. Jelas tahu! Saya yakin yang dimaksud Pak Gubernur tanah 4 hektar itu adalah tanah Bangka Tengah. Dipertegas itu ya!”tegasnya.

Comments (0)
Add Comment