Tahun 2020 Pangkalpinang Bebas dari Rumah Tidak Layak Huni

SATUARAHNEWS.COM, PANGKALPINANG– Wakil Wali Kota Pangkalpinang Muhammad Sopian menyatakan tahun 2020 Pangkalpinang bebas dari rumah tidak layak huni. Karena itu, ia meminta RT dan RW lebih proaktif melihat rumah-rumah penduduk di wilayahnya.

“Kalau dipandang tidak layak tolong sampaikan kepada lurahnya  supaya didaftar dan supaya tim Pemerintah Kota Pangkalpinang survei lapangan. Apakah  layak dan apakah tidak layak untuk dibangun, apakah direhab atau dibuat baru. Dana yang satu milyar satu  kelurahan itu kita terfokus kepada rumah tidak layak pada tahun 2019 ini,”kata Sopian pada acara Musrenbang RKPD Kecamatan Gerunggang, Rabu (13/2).

Seperti yang disampaikan di Kecamatan Bukit Intan sebelumnya, Sopian mengingatkan para lurah agar mengelola dana DAK dari pusat ini sesuai dengan aturan yang ada. “Jangan coba-coba bermain dalam tanda kutip. Karena ini seperti dana bantuan desa kita lihat sangat banyak yang menjerat kepala-kepala desanya dan perangkat-perangkat desanya,”ingat Sopian.

Sopian mengharapkan dana DAK ini akan memberikan kesejahteraan bagi perangkat kelurahan dan masyarakatnya. “Jangan buat kita saro (susah) kita sendiri. Kelak (nanti) tujuan kita baik nak (ingin)menyejahterahkan masyarakat, tapi karena kita tidak bisa melaksanakan  sesuai dengan aturan yang ada, masyarakatnya sejahtera Pak lurahnya masuk penjara,”tegas Sopian.

Sopian melanjutkan, ia berharap lurah, RT, RW, tokoh masyarakat, dan LPM kompak dalam pelaksanaan kegiatan dana DAK ini. Jadi, tidak hanya lurah yang bertanggung jawab, tetapi semua komponen di kelurahan bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan DAK ini.

“Saya mewanti-wanti ini sejak dini dan kita berharap dan berdo’a dana DAK bantuan itu tidak menimbulkan masalah bagi kita semua. Saya yakin dan percaya seandainya ini kita kelola dengan baik tentunya akan membawa kebaikan,”tutupnya. (red/rls)

Comments (0)
Add Comment