KPU Bersama Relasi Kunjungi Rumah Sakit Kabupaten Bangka

Satuarahnews.com, Sungailiat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Relawan Demokrasi (Relasi) basis pemilih kebutuhan khusus, melakukan kunjungan dibeberapa rumah sakit di Kabupaten Bangka.

Kunjungan dilakukan guna memberikan sosialisasi pemilu 2019. Diantaranya, dengan mengunjungi RS Arsani, RSUD Depati Bahrin, dan RS Medika Stania, saat jam besuk pasien pada, Minggu (3/2/2019).

“Kita mendatangi berbagai rumah sakit guna memberikan informasi kepada dokter, perawat dan pegawai rumah sakit serta pasien dan keluarga yang menjaganya,” ungkap Rizki Pratama selaku koordinator Relasi.

Disampaikannya juga informasi seperti tanggal pelaksanaan pemilu, para peserta pemilu serta tata cara pindah memilih bagi dokter, perawat, pegawai rumah sakit serta pasien yang tidak bisa melakukan pencoblosan di TPS asalnya pada hari pemungutan suara.

Sembari melakukan sosialisasi, Relasi menyerahkan bunga, bingkisan, pin dan souvenir kepada pegawai RS dan pasien yang sedang dirawat seraya mendoakannya.

Sementara itu, Komisioner KPU Bangka Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat menyampaikan bahwa, sosialisasi ini bertujuan agar pihak-pihak yang berada di rumah sakit mendapatkan informasi seputar pemilu dan cara pindah memilih.

“Katagori pemilih yang bisa di masukkan kedalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), yakni bertugas pada saat pemungutan suara, pasien rawat inap di Puskesmas/RS dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas, sedang melakukan proses rehabilitasi narkoba, terpidana yang menjalani hukuman penjara/kurungan, pindah domisili, tugas belajar, tertimpa bencana alam serta bekerja di luar domisilinya,” ujar Hartati.

Ia juga menambahkan bahwa, pemilih yang termasuk kategori bisa mengurus surat pindah memilih (Formulir A5) dengan memastikan namanya sudah terdaftar di DPT serta mendatangi PPS atau KPU Kabupaten asal maupun tujuan untuk di masukkan namanya ke DPTb.

“Kami berharap pihak-pihak yang berada di rumah sakit,baik pasien dan keluarga maupun perawat bisa terakomodir suaranya sebagai pemilih dan bisa memilih di TPS yang berada diseputaran rumah sakit dengan mereka terdaftar di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),” tutupnya. (Rilis/M1).

Comments (0)
Add Comment