SatuArahNews, Toboali- Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bangka Selatan mulai menerapkan pencatatan nama dua kata, bagi warga baru di Bangka Selatan.
Hal tersebut sudah tertuang dalam Permendagri no 73 tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan, dengan dua kata atau paling banyak 60 huruf termasuk spasi.
Aturan itu diberlakukan dengan tujuan meminalisir nama yang tidak etis di masyarakat, kemudian pembuatan paspor juga harus menggunakan dua suku kata.
” Regulasi baru dari Kemendagri tentang pencatatan dua nama pada dokumen kependudukan maksimak 60 huruf atau dua kata pada Kartu Keluarga (KK) maupun KTP dan akta kelahiran bagi warga baru di Bangka Selatan, untuk pembuatan akta kelahiran nanti tidak dicantumkan gelar,” Kata Kepala Dinas Dispendukcapil Basel, Benny Supratama Basel, Selasa (7/6/2022)
Benny mengatakan, pencatatan kependudukan dua nama hanya berlaku pada warga baru, apabila warga sebelumya masih menggunakan satu kata atau lebih dari 60 huruf, maka warga itu tidak diharuskan menganti atau menambah nama.
Menurut dia, semenjak diberlakukannya peraturan menteri dalam negeri pada 21 April 2022. Pihaknya masih menemukan warga yang menyampaikan satu kata dalam penggunaan nama pada dokumen kependudukan.
Oleh karena itu, dirinya terus mensosialisakan hal itu ke pihak kecamatan, desa dan kelurahan agar masayarakat dapat mengetahui aturan baru tersebut.
” Kami akan terus menyampaikan itu baik RT, RW serta dokter yang ada di Rumah Sakit dan Puskesmas yang menangani kelahiran agar menyampaikan itu,” kata dia.
Dia juga menghimbau, bagi masyarakat yang hendak mengurus dokumen pendudukan ke Dinas Dukcapil agar menyiapkan terlebih dahulu nama yang cocok atau dua suka kata.
” Hal ini agar mereka tidak bolak balik kerumah, setelah mengetahui adanya aturan itu. Paling tidak solusinya mencantumkan nama orangtua dibelakang nama anaknya, namun dipastikan dulu nama orang tua itu sudah ada dalam data kependudukan,” ujarnya. ( Dika)