Lugas dan Berimbang

Pemkot Pangkalpinang Imbau PKL Dilarang Berjualan Di Atas Trotoar

0 824

PANGKALPINANG— Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, memberikan imbauan tentang dilarang berjualan diatas trotoar kepada masyarakat, melalui spanduk di sejumlah titik di Pangkalpinang.

Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil aaat dikonfrimasi usai kegiatan Jumat Bahagia di kediamanya pada Jumat (20/09/19), mengatakan spanduk imbauan tersebut salah satu upaya penegakkan perda.

“Sesuai dengan janji kami kemarin,  bahwa kami sudah memulai untuk penegakkan perda Kota Pangkalpinang. Tetap kita adakan itu untuk himbauan persuasif dengan masyarakat. Itu sudah berjalan dan sudah dipasang spanduknya di pinggiran jalan,” ungkap walikota yang akrab disapa Molen.

Ia menegaskan, kepada masyarakat untuk tidak berjualan diatas trotoar, dikarenakan demi kenyamanan masyarakat umum.

“Tidak boleh diatas trotoar kalau berjualan. Kemarin juga sudah kita mulai tertibkan, sedikit demi sedikit. Tapi tetap persuasif, Ini kan tugas kami hanya menegakkan perda, tidak ada kepentingan yang lain. Ini kami lakukan juga untuk kenyamanan masyarakat,” kata Molen.

Ia juga menambahkan, kedepanya akan berencana menyediakan beberapa lokasi untuk masyarakat dalam berjualan.

“Ada nanti tempat yang akan kami buat sebetulnya di beberapa lokasi. Untuk sekarang jangan kita buka dulu, nanti banyak broker – broker. Insya Allah Itu nanti ada,” ujarnya.

Imbauan tersebut mengenai perda tentang dilarang melakukan usaha dijalan, trotoar, taman, jalur hijau, diatas saluran air, bantaran sungai, dan sarana umum lainnya dengan menggunakan sarana bergerak maupun tidak bergerak.

Aturan ini tertuang dalam Perda Nomor 7 tahun 2019 dan pelanggar yang tidak mentaati aturan berlaku bisa dikenakan sanksi administrasi pembebanan biaya paksa penegakan perda paling banyak Rp 500.000, atau sanksi pidana kurungan tiga bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta.

Leave A Reply

Your email address will not be published.